NPM : 262120035
Kelas
: 4EB23
A. Pengertian
Letter Of Credit (L/C)
L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia
disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh
bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan
akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan
memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan pengertian diatas, jual beli atau
perdagangan ini dapat dikatakan sebagai perdagangan berdasarkan pemesanan
karena biasanya perdagangan ini tidak diselesaikan ditempat penjual sebagaimana
biasanya. Dalam hal ini, pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang
dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar harga yang
ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan akan membayar apabila barang-barang
yang dipesan telah diterimanya untuk menghindari resiko adanya kemungkinan
ketidakmampuan penjual dalam memenuhi pesanan atau untuk menghindari ketidak
sesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang
dimaksud alam surat penawaran pemesanan.
Berdasarkan pesanan tersebut, penjual lalu
mengumpulkan barang-barang yang diminta kemudian mengirimkannya kepada pembeli
sesuai pesanan. Namun, dalam hal ini penjualpun menghadapi resiko adanya
kemungkinan tidak dibayarnya barang-barang yang telah dikirimnya. Untuk
memudahkan dan memperlancar permasalahan jual beli yang dihadapi oleh kedua
belah pihak, maka bank memberikan jalan keluar yaitu dengan menerbitkan
fasilitas L/C atau Letter of Credit.
B. Manfaat
bagi nasabah :
·
Nasabah
(eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor,
sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang
mereka impor.
·
Karyawan
mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
·
Menghindari
korespondensi yang berkali-kali.
C. Persyaratan
yang harus dipenuhi :
1. L/C IMPOR
§
Copy API (Angka
Pengenal Importir).
§
SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
§
Copy KTP pejabat
perusahaan.
§
Copy tanda tangan
pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
§
Mengisi &
menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
§
Mengisi dan
menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
§
Membuka rekening
di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C
Impor).
SKBDN (
Surat Berdokumen Dalam Negeri)
§
SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
§
Copy KTP pejabat
perusahaan.
§
Copy tanda tangan
pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
§
Mengisi &
menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
§
Membuka rekening
di Bank.
2. LC EKSPOR
§
SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
§
Copy KTP pejabat
perusahaan.
§
Copy tanda tangan
pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
§
Mengisi &
menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
§
Menyerahkan L/C
asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
§
Membuka rekening
di Bank.
D. Jenis
Letter of Credit
Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
§
LC Impor : adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati
batas – batas Negara.
§
LC Dalam Negeri
atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
§
Sight LC : adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
§
Usance LC : adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
(tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
§
Revocable LC : adalah
LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap
saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima
pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal
sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
§
Irrevocable LC : adalah
LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara
eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap
sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
§
Transferable LC :
adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya
dapat dilakukan satu kali.
§
Untransferable LC
: adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
§
General/Negotiating/Non-Restricted
LC : adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
§
Restricted/Straight
LC : adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
§ Standby LC : adalah
surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
§
Red-Clause LC : adalah
LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya
pada reputasi beneficiary.
§
Clean LC : adalah
LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Contoh Kasus
Kasus
1
1)
PT Citra Senantiasa Abadi
PT
Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri
polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham,
masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai
Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai
Konsultan Pajak pada PB & Co. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia
diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C
dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan
berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan
Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan
dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
Fasilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA
sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai
US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk
transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak
(Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank)
Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank
Switzerland , Jakarta .
Solusi Perusahaan
Transaksi
L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh
fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari
pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif
Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang
dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank
dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan
Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century
No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait
dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan
lainnya yang diperlukan.
Kasus 2
2)
Kasus Perusahaan PT. El Nusa di Bank Mega
Akhir-akhir
ini perbankan nasional kita lagi diterpa berbagai ujian yang mencoreng
integritasnya yang jika tidak diantisipasi cepat akan berakibat pada hilangnya
rasa kenyamanan dan keamanan para pemilik modal. Berita terakhir yang cukup
mempengaruhi citra industry perbankan nasional adalah kasus pembobolan deposito
PT.
El Nusa di Bank Mega akibat kejahatan perbankan ini,El Nus diperkirakan
mengalami kerugian sekitar Rp. 111 miliar. Kasus sebelumnya yang tidak kalah
mencoreng citra perbankan adalah kasus penggelapan nasabah bank asing, Citi
Bank Indonesia hingga Rp. 17 milair yang melibatkan mantan pegawainya sendiri.
Sebelum kasus ini terkuak, bank asing ini telah diterpa kasus penggunaan
nasabah kartu kredit yang berujung pada meninggalnya Irzen Octa setelah
diinterogasi di kantor Citi Bank Kejahatan perbankan yang sulit berganti,mulai
kasus letter of credit (LC) fiktif,pembobolan ATM dan rekening nasabah tentunya
aka menggerogoti integritas lembaga perbankan sebagai lembaga intermediasi yang
bisa menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik modal.
Jika
jumlah modal yang digelapkan jumlahnya signifiikan dan menciptakan efek
psiologi terhadap terhadap investor lain maka berujung pada resiko sistematika
lantaran efek domino yang ditimbulkannya. Tapi jika sebaliknya, maka tidak
akaberpengaruh terhadap terhadap perbankan nasional.
Jika
dilihat lebih dalam,kejahatan perbankan yang didalangi oleh pihak internal
sendiri tidak hanya disebabkan lemahnya moral dan akhlak para pemegang amanah
dana masyarakat tersebut yang berujung pada perilaku moral hazard. Sebaik
apapun sebuah system, jika tidak didukung dan dioperasikan oleh SDM yang
berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan sistem. Orang dibalik
sistemlah yang paling menentukan the man behind the system. Sebagai respon
terhadap beberapa kasus moral hazard yang terjadi dilembaga perbankan yang
notabene memiliki reputasi operating procedure yang baik,perlu ditekankan pada
pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang
kuat.
Jika
prinsip ajaran ilahiah dan akhlak mulia telah terinternalisasi pada perilaku
individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan,akan dengan sendirinya
menjadi self control untuk tidak terjerumus pada moral hazard seperti
penyalahgunaan amanah dan nasabah.
Perbankan
syariah adalah salah satu bentuk konkret nyata,usaha integrasi nilai dan
prinsip agama. Sistem yang kuat yang diikuti SDM yang berintegritas yang
berbasiskan pada prinsip-prinsip ajaran agama akan menciptakan kondisi
perbankan yang minim potensi moral hazard.
Solusi untuk Perusahaan
Sebaiknya
mencari SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan
system. perlu ditekankan pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang
berbasiskan nilai-nilai agama yang kuat. Berprinsip ilahiah dan akhlak mulia
terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun
perbankan
Sumber:
http://aldarisidris.blogspot.com/2011/10/letter-of-credit.html?m=1
http://cahyorusmanto.wordpress.com/2012/10/30/letter-of-credit-instrument-pembayaran-dan-prosedure-dalam-perdaganantrading/
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/inkaso/
http://kerropii.wordpress.com/2011/05/30/softskill-tugas-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar