Kamis, 01 Mei 2014

Tugas Akuntansi Internasional # ke - 2

Nama : Riska Nuari Karmila
NPM  : 262120035
Kelas : 4EB23

A.        Pengertian Letter Of Credit (L/C)

L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan pengertian diatas, jual beli atau perdagangan ini dapat dikatakan sebagai perdagangan berdasarkan pemesanan karena biasanya perdagangan ini tidak diselesaikan ditempat penjual sebagaimana biasanya. Dalam hal ini, pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya untuk menghindari resiko adanya kemungkinan ketidakmampuan penjual dalam memenuhi pesanan atau untuk menghindari ketidak sesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud alam surat penawaran pemesanan.
Berdasarkan pesanan tersebut, penjual lalu mengumpulkan barang-barang yang diminta kemudian mengirimkannya kepada pembeli sesuai pesanan. Namun, dalam hal ini penjualpun menghadapi resiko adanya kemungkinan tidak dibayarnya barang-barang yang telah dikirimnya. Untuk memudahkan dan memperlancar permasalahan jual beli yang dihadapi oleh kedua belah pihak, maka bank memberikan jalan keluar yaitu dengan menerbitkan fasilitas L/C atau Letter of Credit.

B.        Manfaat bagi nasabah :
·         Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
·         Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
·         Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
C.        Persyaratan yang harus dipenuhi :
1.      L/C IMPOR
§  Copy API (Angka Pengenal Importir).
§  SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
§  Copy KTP pejabat perusahaan.
§  Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
§  Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
§  Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
§  Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).

SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
§  SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
§  Copy KTP pejabat perusahaan.
§  Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
§  Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
§  Membuka rekening di Bank.

2.            LC EKSPOR
§  SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
§  Copy KTP pejabat perusahaan.
§  Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
§  Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
§  Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
§  Membuka rekening di Bank.

D.        Jenis Letter of Credit
 Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
§  LC Impor : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
§  LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.   Saat Penyelesaian
§  Sight LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
§  Usance LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
§  Revocable LC : adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
§  Irrevocable LC : adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
§  Transferable LC : adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
§  Untransferable LC : adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
§  General/Negotiating/Non-Restricted LC : adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
§  Restricted/Straight LC : adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
§  Standby LC : adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
§  Red-Clause LC : adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
§  Clean LC : adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Contoh Kasus
Kasus 1
1) PT Citra Senantiasa Abadi
PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta .

Solusi Perusahaan
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.

Kasus 2
2) Kasus Perusahaan PT. El Nusa di Bank Mega
Akhir-akhir ini perbankan nasional kita lagi diterpa berbagai ujian yang mencoreng integritasnya yang jika tidak diantisipasi cepat akan berakibat pada hilangnya rasa kenyamanan dan keamanan para pemilik modal. Berita terakhir yang cukup mempengaruhi citra industry perbankan nasional adalah kasus pembobolan deposito

PT. El Nusa di Bank Mega akibat kejahatan perbankan ini,El Nus diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 111 miliar. Kasus sebelumnya yang tidak kalah mencoreng citra perbankan adalah kasus penggelapan nasabah bank asing, Citi Bank Indonesia hingga Rp. 17 milair yang melibatkan mantan pegawainya sendiri. Sebelum kasus ini terkuak, bank asing ini telah diterpa kasus penggunaan nasabah kartu kredit yang berujung pada meninggalnya Irzen Octa setelah diinterogasi di kantor Citi Bank Kejahatan perbankan yang sulit berganti,mulai kasus letter of credit (LC) fiktif,pembobolan ATM dan rekening nasabah tentunya aka menggerogoti integritas lembaga perbankan sebagai lembaga intermediasi yang bisa menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik modal.
Jika jumlah modal yang digelapkan jumlahnya signifiikan dan menciptakan efek psiologi terhadap terhadap investor lain maka berujung pada resiko sistematika lantaran efek domino yang ditimbulkannya. Tapi jika sebaliknya, maka tidak akaberpengaruh terhadap terhadap perbankan nasional.

Jika dilihat lebih dalam,kejahatan perbankan yang didalangi oleh pihak internal sendiri tidak hanya disebabkan lemahnya moral dan akhlak para pemegang amanah dana masyarakat tersebut yang berujung pada perilaku moral hazard. Sebaik apapun sebuah system, jika tidak didukung dan dioperasikan oleh SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan sistem. Orang dibalik sistemlah yang paling menentukan the man behind the system. Sebagai respon terhadap beberapa kasus moral hazard yang terjadi dilembaga perbankan yang notabene memiliki reputasi operating procedure yang baik,perlu ditekankan pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang kuat.
Jika prinsip ajaran ilahiah dan akhlak mulia telah terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan,akan dengan sendirinya menjadi self control untuk tidak terjerumus pada moral hazard seperti penyalahgunaan amanah dan nasabah.
Perbankan syariah adalah salah satu bentuk konkret nyata,usaha integrasi nilai dan prinsip agama. Sistem yang kuat yang diikuti SDM yang berintegritas yang berbasiskan pada prinsip-prinsip ajaran agama akan menciptakan kondisi perbankan yang minim potensi moral hazard.

Solusi untuk Perusahaan
Sebaiknya mencari SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan system. perlu ditekankan pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang kuat. Berprinsip ilahiah dan akhlak mulia terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan

Sumber:
http://aldarisidris.blogspot.com/2011/10/letter-of-credit.html?m=1
http://cahyorusmanto.wordpress.com/2012/10/30/letter-of-credit-instrument-pembayaran-dan-prosedure-dalam-perdaganantrading/
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/inkaso/
http://kerropii.wordpress.com/2011/05/30/softskill-tugas-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar