Jumat, 18 Oktober 2013

Etika Seorang Jurnalistik

Sebelum kita bicara tentang etika jurnalistik, perlu kita ulas lebih dulu etika profesi. Hal ini karena jurnalis atau wartawan, seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession). Apa yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain?

Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama. Seorang dokter ahli bedah, misalnya, sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan tentang anatomi tubuh manusia dan pendidikan, sekaligus latihan, cukup lama dan intensif.

Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang becak, misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.

Huntington menambahkan, profesi bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang memiliki ciri-ciri:
1.     Keahlian (expertise)
2.     Tanggungjawab (responsibility)
3.     Kesejawatan (corporateness).

Sedangkan etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Dengan demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu.

Apa itu etika jurnalistik?
Secara sederhana, etika jurnalistik bisa diartikan sebagai nilai atau norma yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh para pelaku jurnalistik (reporter, redaktur, lay-outer). Biasanya setiap media punya seperangkat etika yang mengikat anggotanya.

Inti dari semua pedoman tersebut : mengatakan kebenaran. Mahbub Junaedi (alm) seorang wartawan senior Indonesia menyatakan bahwa etika jurnalistik itu seperti polisi bikinan sendiri. Maksudnya, bahwa etika jurnalistik merupakan ‘aturan main’ yang dibuat sendiri oleh para wartawan  melalui suatu organisasi profesi dan media massa untuk menjaga agar wartawan dan media massa tetap berjalan sesuai fungsi sosialnya.

Fungsi sosial tersebut berupa tanggung jawab wartawan dan media massa untuk mendukung pengembangan kehidupan sosial yang lebih baik melalui pemberian informasi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kebebasan pers, bukan berarti memberi kesempatan kepada wartawan dan media massa untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses jurnalistik. Namun, kebebasan pers berupa kebebasan untuk melakukan proses jurnalistik secara leluasa demi penyajian fakta yang akurat melalui pemberitaan.

Dalam etika jurnalistik, dikenal istilah etika profesional kewartawanan dan etika media massa. Prinsipnya, keduanya sama, yakni landasan moral bagi proses jurnalistik. Perbedaannya hanya terletak pada lembaga yang membuat. Etika profesional umumnya dibuat oleh organisasi kewartawanan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan sebagainya. Sedang etika media massa dibuat oleh lembaga medianya. Misal, etika media massa yang dibuat Harian Kompas, Tabloid Bola, Majalah Tempo, dan lain-lain.

Perumus Kode Etik

Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya: IDI (Ikatan Dokter Indonesia) membuat Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter anggota IDI. Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), atau Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia), dan seterusnya.Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri.

AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.Selain organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya.

Harian Media Indonesia, misalnya, sudah memiliki dua hal tersebut.[3] Isinya cukup lengkap, sampai ke soal “amplop”, praktek pemberian uang dari sumber berita kepada jurnalis, yang menimbulkan citra buruk terhadap profesi jurnalis karena seolah-olah jurnalis selalu bisa dibeli.

Meskipun disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak banyak berbeda.

Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta, misalnya. Variasi kecil yang ada mungkin saja disebabkan perbedaan latar belakang budaya negara-negara bersangkutan. Untuk gambaran yang lebih jelas, sebagai contoh di sini disajikan Kode Etik AJI.

1.      Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.      Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.      Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.      Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6.      Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
7.      Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8.      Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9.      Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.  Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
13.  Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14.  Jurnalis dilarang menerima sogokan.
15.  Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.  Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17.  Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.  Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
s


Sumber :



http://aliansiinsanpersbatam.blogspot.com/2012/10/etika-jurnalistik.html?m=1

Jumat, 11 Oktober 2013

TUGAS MENGANALISA DAN MENDESKRIPSIKAN PERILAKU ETIKA DISEKELILINGMU




TUGAS MENGANALISA DAN MENDESKRIPSIKAN PERILAKU ETIKA DISEKELILINGMU
Minggu :
Saya melihat seseorang yang sedang mengendarai motor tepatnya di jalan gugus depan 2 saat mengendarai motor orang tersebut memainkan telephon genggamnya. Saat berkendara janganlah meminkan apapun karna itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Senin :
Dalam perjalanan menuju kampus Gunadarma J3 Kalimas saat itu saya mengendrai motor dan saya melihat perilaku menyimpang seorang bapak – bapak yang menerobos lampu merah . sebagai warga negara yang baik hendaknya kita mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain .
Selasa :
Ketika mata kuliah sedang berlangsung banyak sekali perilaku / etika mahasiswa yang menyimpang tidak memperhatikan dosen, asik main hp sendiri, dan asik ngobrol sendiri . sebagai mahasiswa kita mestinya tahu etika didalam kelas .
Rabu :
Ketika berada di rumah saya melihat adik saya minum air putih tidak memakai gelas melainkan langsung dari botol minum yang berada di kulkas. Hendaknya saat minum itu menggunakan gelas dan tidak langsung dari botolnya .
Kamis :
Ketika saya membeli makan di sebuah tempat makan saya melihat seorang bapak – bapak sedang makan dan menaikan salah satu kakinya di bangku. Bagusnya saat makan kita tidak menaikan kaki karna tidak lah sopan .

Kamis, 30 Mei 2013

Letter Of Inquiry

Letter Of Inquiry

PT. Mayora Indah
Jl. Tomang Raya 21 – 23
Jakarta, 11440 – Indonesia
Phone: +62 21 5655315 / 5655316 / 5655317 / 5655318 / 5655319
Facsimile: +62 21 5686570
Toll Free : 0800 – 17 88888


Ref :DT / NN /13       
27th March, 2013
Mr. Robert
Finance Manager
CV.Maju Jaya
12 west pont street
Bandung, jawabarat       

Dear Mr. Robert,   

With this letter we intend introduce our company PT. Mayora Indah established on the 17th february 1977. The company this in the sectors food industry light by producing biscuits, various pastries, cereals, drink, and candy. The company this domiciled in tangerang and office in jl.tomang raya no. 21-23, jakarta and has branches in many areas in indonesia.

 Appropriate information we get, CV Maju Jaya is company agent promotion by sake we command some information as follows:
    1.The promotion of what in accordance with our company ?
    2.The time a promotion in accordance with our company ?
    3.Where, the place where the promotion of that allows ?
    4.Whatever equipment promotion required ?
    5.How a total cost of spent ?

So we said, this request letter we wait responses from the father of; for the concern and the working of his company we to say thank you very much.

yours sincerely   



Riska Nuari
Finance Dept



Surat Balasannya

CV. Maju Jaya
12 west pont street
Bandung -  jawabarat
Phone: +62 24 5654316 / 5654318 / 5654319 / 5654320 / 5654321
Facsimile: +62 21 5687456
Toll Free : 1900 – 15 1111


Ref : AN / MN / 13
               
1st  April, 2013

Mrs. Riska Nuari
Finance Dept
PT. Mayora Indah
Jl. Tomang Raya 21 – 23
Jakarta, 11440 – Indonesia
                        

Dear Mrs. Riska,              

Basically the promotion of needing something that is an interactive, and interesting promotion to make exciting because the every human being essentially have the nature of liking something unique and are new.

CV Maju Jaya since January 20, 1986 and has been partnering with large companies in Indonesia and promotion that already do that via the internet, print media, electronic media to descend directly to the market.

Due to the Request with a letter dated 27 March 1995 the father, then we will give you information such as the father of the need
1.     Promotion in accordance with your company that is via electronic media and go          straight to the market
2.      Appropriate promotional time the morning until noon
3.      Promotional spot that allows to do at the mall and minny market
4.      And costs is needed between 1000 – 2000 USD

Thus we made this offer letter, for your attention and cooperation we extend our thanks.

Your sincerely

                   

Mr. Robert
Finance Manager


http://mediacenterinvestor.blogspot.com/2012/10/company-profile-pt-mayora-indah-tbk.html