Jumat, 27 Juni 2014

tugas softskill akuntansi internasioal

Nur susilawati (29210584)                              4EB23
Riska nuari K  (26210035)

SEJARAH SINGKAT BANK MANDIRI
Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintaha Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank pemerintah -- Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim and Bapindo–dilebur menjadi Bank Mandiri. Masing-masing dari keempat legacy banks memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, Bank Mandiri meneruskan tradisi selama lebih dari 140 tahun memberikan kontribusi dalam dunia perbankan dan perekonomian Indonesia.
Segera setelah merger, Bank Mandiri melaksanakan proses konsolidasi secara menyeluruh. Pada saat itu, kami menutup 194 kantor cabang yang saling berdekatan dan mengurang jumlah karyawan, dari jumlah gabungan 26.600 menjadi 17.620. Brand Bank Mandiri kami implementasikan secara sekaligus ke semua jaringan kami dan pada seluruh kegiatan periklanan dan promosi lainnya.
Satu dari sekian banyak keberhasilan Bank Mandiri yang paling signifikan adalah keberhasilan dalam menyelesaikan implementasi sistem teknologi baru. Sebelumnya kami mewarisi 9 core banking system yang berbeda dari keempat bank. Setelah melakukan investasi awal untuk segera mengkonsolidasikan kedalam system yang yang terbaik, kami melaksanakan sebuah program tiga tahun, dengan nilai US$200 juta, untuk mengganti core banking system kita menjadi satu system yang mempunyai kemampuan untuk mendukung kegiatan consumer banking kita yang sangat agresif. Hari ini, infrastruktur IT Bank Mandiri memberikan layanan straight-through processing dan interface tunggal pada seluruh nasabah.
Nasabah korporat kami sampai dengan saat ini masih mewakili kekuatan utama perekonomian Indonesia. Menurut sector usahanya, portfolio kredit korporasi terdiversifikasi dengan baik, dan secara khusus sangat aktif dalam sector manufaktur Food & Beverage, agrobisnis, konstruksi, kimia dan tekstil. Persetujuan dan monitoring kredit dikendalikan dengan proses persetujuan four eyes yang terstruktur, dimana keputusan kredit dipisahkan dari kegiatan marketing dari unit Bisnis kami.
Sejak berdirinya, Bank Mandiri telah bekerja keras untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan professional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance yang telah diakui secara internasional. Bank Mandiri disupervisi oleh Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Menteri Negara BUMN yang dipilih berdasarkan anggota komunitas keuangan yang terpandang. Manajemen ekskutif tertinggi adalah Dewan Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama. Dewan Direksi kami terdiri dari banker dari legacy banks dan juga dari luar yang independen dan sangat kompeten. Bank Mandiri juga mempunyai fungsi offices of compliance, audit dan corporate secretary, dan juga menjadi obyek pemeriksaan rutin dari auditor eksternal yang dilakukan oleh Bank Indonesia, BPKP dan BPK serta auditor internasional. AsiaMoney magazine memberikan penghargaan atas komitmen kami atas penerapan GCG dengan memberikan Corporate Governance Award untuk katagori Best Overall for Corporate Governance in Indonesia dan Best for Disclosure and transparency.
Dengan aset yang terus bertumbuh sampai dengan diatas Rp 319 triliun, dan lebih dari 21 ribu karyawan yang tersebar pada 1000 kantor dalam negeri dan 6 kantor dan perwakilan luar negeri Bank Mandiri bertekad untuk memberikan keprimaan dalam layanan perbankan dan memberikan solusi keuangan yang sangat luas dalam investasi dan produk syariah, serta bancassurance untuk nasabah korporat, komersial, small business dan micro business selain nasabah individual kami. Tekad kami tersebut telah diakui dan dihargai sebagai peringkat pertama dalam Banking Service Excellence Award 2007 oleh Majalah Infobank.
Jaringan distribusi Bank Mandiri termasuk 3,186 ATMs, 7,051 ATMs in the LINK Network and 12,663 ATM Bersama Networks, and Electronic Data Capture (EDC) kurang lebih 25,254 di seluruh Indonesia. Bank Mandiri mempunyai 8.3 juta pemegang kartu ATM and 3.2 juta pengguna SMS Banking, 783,356 pengguna internet banking and 822,937 pengguna Call Mandiri dan lebih dari 1 juta pemegang kartu kredit Visa.


KEUNGGULAN BANK MANDIRI
Keunggulan dan kelebihan bank mandiri yaitu :
Ø  Bebas biaya administrasi bulanan
Ø  Bebas biaya pemindahan saldo ke rekening tabungan Superkidz
Ø  Cukup dengan modal 50.000 ribu rupiah anda sudah bisa memiliki ATM
Ø  Untuk kelancaran dan keamanan semua layanan perbankan anda,anda dapat melakukan transaksi pembayaran di tempat belanja,café,boutique,dan restoran dengan menggunakan 2 pilihan otorisasi,yaitu PIN dan tanda tangan.
Syarat-syarat ketentuan-ketentuan umum  KARTU ATM/DEBIT MANDIRI:
Ø  Kartu tidak boleh dipergunakan oleh orang lain selain Pemegang kartu .pemegang kartu bertanggung jawab terhadap bank atas segala kerugian karena penggunaan artu oleh siapapun.bank dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian yang timbul oleh penggunaan kartu oleh pihak lain.
Ø  Kartu tidak boleh dipergunakan untuk tujuan lain selain dari transaksi-transaksi yang telah ditentukan oleh bank.kartu tidak dapat dipergunakan sebagai kartu kredit.
Ø   Kartu merupakan milik bank sepanjang waktu dan harus dikembalikan kepada bank tanpa syarat dan dengan segera atas permintaan bank
Ø  Setiap penggunaan kartu tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum kartu ATM/DEBIT BII yang berlaku saat ini berikut setiap perubahan,penambahan atau pembaruannya dari waktu ke waktu.
Fasilitas yang bisa anda nikmati dari bank mandiri sebagai nasabah:
Ø  Bonus bunga tambahan* sebesar 3 kali bunga normal
Ø  Cash back* dari transaksi belanja dengan menggunakan kartu ATM/DEBIT mandiri
Ø  Gratis perlindungan asuransi* terhadap penyakit kristis wanita dan osteoporosis
Manfaat menabung di bank mandiri :
Ø  Dijamin oleh bank Mandiri
Ø  Dapat dijadikan jaminan kredit dan salah satu syarat permohonan kredit bank BTN
Ø  Dapat dijadikan sarana pembayaranangsuran KPR , listrik , telepon , dll .
STRATEGI BISNIS BANK MANDIRI
PT Bank Mandiri Persero Tbk terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi (TI). Hal ini, sebagai upaya menghadapi ketatnya persaingan industri perbankan.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi, Minggu 16 Juni 2013, menyatakan bahwa perseroan berencana membelanjakan hingga US$130 juta atau sekitar Rp1,27 triliun untuk meningkatkan performa sistem  TI.
"Kami meyakini, SDM berkualitas dan teknologi informasi yang baik merupakan faktor penentu pelayanan prima Bank Mandiri dalam memenangkan persaingan di industri perbankan," ujar Riswinandi dalam keterangan tertulisnya.
Riswinandi menjelaskan, Bank Mandiri akan meningkatkan performa TI yang dapat mendukung berbagai inovasi layanan untuk memudahkan nasabah, seperti layanan layanan electronic banking dan lain sebagainya.

"Kami ingin terus berinvestasi memperbaiki kualitas jaringan untuk mempermudah nasabah, sehingga dapat mendorong peningkatan transaksi dan menambah pendapatan perseroan," kata Riswinandi.

Jumat, 30 Mei 2014

tugas kelompok (akuntansi internasional)#


NAMA ANGGOTA KELOMPOK            :
  • RISKA NUARI (26210035)
  • VISCA FEBRINA (28210396)
  • CITRA DIANA (21210608)
  • NUR SUSILAWATI (29210584)
  • SELVIA SARI (26210437)
Kelas   : 4 EB 23
TUGAS SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL#

ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA

Artikel ke-1
Cina merupakan salah satu kekuatan utama ekonomi dunia, dan bersama dengan dua negara Asia Timur lainnya yaitu Jepang dan Korea Selatan telah menjadi mitra dagang terpenting Indonesia dan juga ASEAN dari tahun ke tahun. Untuk meningkatkan hubungan perdagangan dengan Cina, ASEAN, di mana Indonesia menjadi salah satu anggota-telah menyepakati kerjasama perdagangan bebas dalam kerangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Dalam kerangka perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi anggota perjanjian saling memberikan preferential treatment di tiga sektor: sektor barang, jasa dan investasi dengan tujuan memacu percepatan aliran barang, jasa dan investasi diantara negara-negara anggota sehingga dapat terbentuk suatu kawasan perdagangan bebas. Preferential treatment adalah perlakuan khusus yang lebih menguntungkan dibandingkan perlakuan yang diberikan kepada negara mitra dagang lain non anggota pada umumnya. Dalam kesepakatan di sektor barang, komponen utamanya adalah preferential tarif.
Proses menuju kesepakatan perjanjian ACFTA diawali dengan dilakukannya pertemuan tingkat kepala negara antara negara-negara ASEAN dan Cina di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 6 Nopember 2001 yang kemudian disahkan melalui penandatanganan “Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat Cina” di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Nopember 2002. Perjanjian di sektor barang menjadi bentuk konkrit kerjasama ekonomi pertama di pihak ASEAN dan Cina, yang ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan Trade in Goods Agreement dan Dispute Settlement Mechanism Agreement pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos.
Data statistik perdagangan (IMF, 2012) menunjukkan bahwa Indonesia selaku negara anggota ASEAN dengan populasi dan pasar terbesar memiliki hubungan perdagangan yang erat dengan Cina, terlebih setelah berlakunya kesepakatan perdagangan ASEAN-China FTA. Cina merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia setelah ASEAN. Total nilai perdagangan Indonesia dan Cina mencapai US$ 36,2 miliar (2010) dan jumlah tersebut merupakan 12,4% dari total perdagangan Indonesia. Sementara itu, nilai perdagangan antara kedua negara selama periode 2006-2010 mencatat pertumbuhan positif rata-rata sebesar 30%.
Ekspor Indonesia ke Cina mencapai US$ 15,6 miliar (fob) dan impor Indonesia dari Cina mencapai US$ 20,6 miliar (cif), sehingga surplus perdagangan dimiliki Cina sebesar kurang lebih US$ 5 miliar. Angka defisit tersebut meningkat sebesar US$ 2,9 miliar dibandingkan defisit tahun 2009 yang tercatat sebesar US$ 2,2 miliar, sehingga menimbulkan kepanikan banyak pihak di Indonesia yang kemudian menyampaikan desakan kepada pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan Cina.
Untuk mengevaluasi dampak ACFTA, perlu dilakukan evaluasi atau impact assessment terhadap perjanjian perdagangan barang ACFTA mengingat implementasinya telah berjalan lebih dari lima tahun (Kompas, 2011). Penilaian dampak suatu FTA perlu dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan suatu FTA dapat dipenuhi (Plummer, Cheong dan Hamanaka, 2010).
Salah satu indikator penting untuk menilai dampak suatu FTA adalah pendapatan nasional. Pendapatan nasional merupakan salah satu dari tiga indikator untuk menghitung dampak dari suatu FTA terhadap suatu negara dari aktivitasnya dalam perdagangan internasional (Llyoid dan Mclaren, 2004: 451). Sementara itu, salah satu komponen pendapatan nasional dalam model Keynesian empat sektor adalah kontribusi ekspor. Perubahan kontribusi ekspor terhadap pendapatan nasional Indonesia dan Cina dalam konteks berlaku efektifnya perjanjian perdagangan barang ACFTA dapat mengindikasikan dampak dari ACFTA terhadap kedua negara.
Tulisan ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis pengaruh atau dampak dari keikutsertaan Indonesia dan Cina dalam perjanjian perdagangan barang ASEAN-China FTA (ACFTA) dari sisi kontribusi ekspor dan peningkatan pertumbuhannya. Indikator dampak secara makro tersebut menjadi penting, mengingat kontribusi ekspor akan berdampak terhadap kesejahteraan ekonomi suatu negara. Pendekatan kuantitatif dengan ekonometrika digunakan untuk mengukur nilai dari dampak dari suatu FTA.

Artikel ke-2

A. PENDAHULUAN
ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan kesepakatan antara negaranegara anggota ASEAN dengan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif ataupun non tarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para Pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.

B. LANDASAN HUKUM
Dalam membentuk ACFTA, para Kepala Negara Anggota ASEAN dan China telah menandatangani ASEAN - China Comprehensive Economic Cooperation pada tanggal 6 Nopember 2001 di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam. Sebagai titik awal proses pembentukan ACFTA para Kepala Negara kedua pihak menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Nopember 2002. Protokol perubahan Framework Agreement ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2003, di Bali, Indonesia. Protokol perubahan kedua Framework Agreement ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2006. Indonesia telah meratifikasi Ratifikasi Framework Agreement ASEAN-China FTA melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004. Setelah negosiasi tuntas, secara formal ACFTA pertama kali diluncurkan sejak ditandatanganinya Trade in Goods Agreement dan Dispute Settlement Mechanism Agreement pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos. Persetujuan Jasa ACFTA ditandatangani pada pertemuan ke-12 KTT ASEAN di Cebu, Filipina, pada bulan Januari 2007. Sedangkan Persetujuan Investasi ASEAN China ditandatangani pada saat pertemuan ke-41 Tingkat Menteri Ekonomi ASEAN tanggal 15 Agustus 2009 di Bangkok, Thailand. Peraturan Nasional terkait ACFTA
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Associaton of Southeast Asean Antions and the People’s Republic of China.
·         Keputusan Menteri Keuangan Republi Indonesia Nomor 355/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Early Harvest Package ASEAN-China Free Trade Area.
·          Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEANChina Free Trade Area.
·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.010/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area.
·          Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 04/PMK.011/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area.
·          Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.011/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.
·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.
C. TUJUAN ASEAN-CHINA FTA
  • Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota.
  •  Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi.
  •  Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota.
  • Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam –CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi diantara negara-negara anggota.
D. PELUANG
  • Meningkatnya akses pasar ekspor ke China dengan tingkat tarif yang lebih rendah bagi produk-produk nasional.
  • Meningkatkanya kerjasama antara pelaku bisnis di kedua negara melalui pembentukan “Aliansi Strategis”.
  •  Meningkatnya akses pasar jasa di China bagi penyedia jasa nasional
  • Meningkatnya arus investasi asing asal China ke Indonesia
  • Terbukanya transfer teknologi antara pelaku bisnis di kedua negara.
E. MANFAAT
·         Terbukanya akses pasar produk pertanian (Chapter 01 s/d 08 menjadi 0%) Indonesia ke China pada tahun 2004.
·         Terbukanya akses pasar ekspor Indonesia ke China pada tahun 2005 yang mendapatkan tambahan 40% dari Normal Track (± 1880 pos tarif), yang diturunkan tingkat tarifnya menjadi 0-5%.
·         Terbukanya akses pasar ekspor Indonesia ke China pada tahun 2007 yang mendapatkan tambahan 20% dari Normal Track (± 940 pos tarif), yang diturunkan tingkat tarifnya menjadi 0-5%.
·          Pada tahun 2010, Indonesia akan memperoleh tambahan akses pasar ekspor ke China sebagai akibat penghapusan seluruh pos tarif dalam Normal Track China.
·          Sampai dengan tahun 2010 Indonesia akan menghapuskan 93,39% pos tarif (6.683 pos tarif dari total 7.156 pos tarif yang berada di Normal Track ), dan 100% padatahun 2012.
F. TANTANGAN
·         Indonesia harus dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas produksi sehingga dapat bersaing dengan produk-produk China.
·          Menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing.
·          Menerapkan ketentuan dan peraturan investasi yang transpara, efisien dan ramah dunia usaha.
·          Meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi termasuk promosi pemasaran dan lobby.
G. PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG
Dalam ACFTA disepakati akan dilaksanakan liberalisasi penuh pada tahun 2010 bagi ASEAN 6 dan China, serta tahun 2015 untuk serta Kamboja, Laos, Vietnam, dan Myanmar. Penurunan Tarif dalam kerangka kerjasama ACFTA dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu:
  1. Early Harvest Program (EHP)
  • Produk-produk dalam EHP antara lain:
Chapter 01 s.d 08 : Binatang hidup, ikan, dairy products, tumbuhan, sayuran, dan buah-buahan (SK Menkeu No 355/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam kerangka EHP ACFTA). Kesepakatan Bilateral (Produk Spesifik) antara lain kopi, minyak kelapa/CPO, Coklat, Barang dari karet, dan perabotan (SK Menkeu No 356/KMK.01/2004 tanggal 21 juli 2004 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Kerangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA.
  • Penurunan tarif dimulai 1 Januari 2004 secara bertahap dan akan menjadi 0% pada 1 Januari 2006.
  1. Normal Track
  • Threshold :
40% at 0-5% in 2005
100% at 0% in 2010 (Tariff on some products, no more than 150 tariff lines will be eliminated by 2012)
  • Jumlah NT II Indonesia adalah sebesar 263 pos tarif (6 digit)
  • Legal enactment NT untuk tahun 2009 s.d 2012 telah ditetapkan melalui SK. MEN-KEU No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA.
  1. Sensitive Track
·         Sensitive List (SL) :
a)      Tahun 2012 = 20%
b)      Pengurangan menjadi 0-5% pada tahun 2018.
c)      Produk sebesar 304 Produk (HS 6 digit) antara lain Barang Jadi Kulit : tas, dompet; Alas kaki : Sepatu sport, Casual, Kulit; Kacamata; Alat Musik; Tiup, petik, gesek; Mainan: Boneka; Alat Olah Raga; Alat Tulis; Besi dan Baja; Spare part; Alat angkut; Glokasida dan Alkaloid Nabati; Senyawa Organik; Antibiotik; Kaca; Barang-barang Plastik
·         Highly Sensitive List (HSL)
a)      Tahun 2015 = 50%
b)      Produk HSL adalah sebesar 47 Produk (HS 6 digit), yang antara lain terdiri dari Produk Pertanian, seperti Beras, Gula, Jagung dan Kedelai; Produk Industri Tekstil dan produk Tekstil (ITPT); Produk Otomotif; Produk Ceramic Tableware.
H. KETENTUAN ASAL BARANG
Rules of Origin didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan internasional. Dalam konteks ACFTA, mereka menjamin bahwa hanya produk-produk yang memenuhi persyaratan Rules of Origin dibawah ACFTA yang dapat memperoleh kelonggaran tarif. ASEAN dan China telah sepakat terhadap kriteria kandungan materi barang yang termasuk dalam ROO yaitu jika seluruhnya mengandung materi dari suatu Negara anggota atau paling sedikit 40% kandungan materi berasal dari negara anggota. Para negara anggota ACFTA saat ini sedang menegosiasikan kemungkinan peraturan produk spesifik lainnya seperti adopsi proses CEPT tekstil terhadap ROO ACFTA

I. PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan atau sengketa dagang antar pelaku usaha dalam ACFTA dapat diselesaikan melalui perjanjian Disputes Settlement Mechanism (DSM) ACFTA. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyelesaiaan sengketa dagang dengan prinsip kesamaan (equitable), cepat, dan efektif. Persetujuan DSM ini ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN dan China dalam pertemuan ke-10 KTT ASEAN pada bulan Nopember 2004 di Laos.

J. PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA
Persetujuan Jasa ACFTA telah berlaku efektif sejak Juli 2007. Dengan adanya Persetujuan ini para penyedia jasa dikedua wilayah akan mendapatkan manfaat perluasan akses pasar jasa sekaligus national treatment untuk sektor dan subsector yang dikomitmenkan oleh masing-masing Pihak ACFTA. Paket Pertama Persetujuan Jasa ACFTA mencakup kurang lebih 60 subsektor tambahan dari komitmen para Pihak di GATS/WTO. Dari sudut pandang tingkat ambisi liberalisasi, Paket Pertama tersebut mencerminkan tingkat komitmen yang cukup tinggi dari seluruh 4 moda penyediaan jasa baik cross-border supply, consumption abroad, commercial presence, dan movement of natural persons. Disamping memberikan manfaat dari meningkatnya arus perdagangan jasa antara kedua wilayah, Persetujuan Jasa diharapkan akan mendorong peningkatan investasi khususnya pada sektor-sektor yang telah dikomitmenkan oleh para Pihak seperti:
(a) business services such as computer related services, real estate services, market research, management consulting; (b) construction and engineering related services; (c) tourism and travel related services; (d) transport services; educational services; (e) telecommunication services; (f) health-related and social services; (g) recreational, cultural and sporting services; (h) environmental services; dan (i) energy services.

K. PERSETUJUAN INVESTASI
Melalui Persetujuan Investasi tersebut, pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN dan China secara kolektif sepakat untuk mendorong peningkatan fasilitasi, transparansi dan rezim investasi yang kompetitif dengan menciptakan kondisi investasi yang positif, disertai berbagai upaya untuk mendorong promosi arus investasi dan kerjasama bidang investasi. Disamping itu kedua pihak juga secara bersama-sama akan memperbaiki aturan investasi menjadi lebih transparan dan kondusif demi peningkatan arus investasi. Selain itu hal terpenting lainnya adalah ASEAN dan China sepakat untuk saling memberikan perlindungan investasi. Kegiatan sosialisasi ini akan memaparkan kebijakan, peraturan, ketentuan, dan prosedur investasi. Satu hal lagi yang sangat penting, kedua pihak sepakat mendirikan one stop centre untuk memberikan jasa konsultasi bagi sektor bisnis termasuk fasilitasi pengajuan perijinan Dari sudut pandang investor, Persetujuan Investasi ASEAN – China memberikan berbagai manfaat nyata seperti: (i) jaminan perlakuan yang sama untuk penanam modal asal China ataupun ASEAN antara lain dalam hal manajemen, operasi, likuidasi; (ii) pedoman yang jelas mengenai ekspropriasi, kompensasi kerugian dan transfer serta repatriasi keuntungan; (iii) kesetaraan untuk perlindungan investasi dalam hal prosedur hukum dan administratif. Apabila terjadi sengketa yang muncul antar investor dan salah satu pihak, persetujuan ini memberikan mekanisme penyelesaian yang spesifik disamping adanya kesepakatan semua pihak untuk terus berupaya menjamin perlakuan yang sama atau non-diskriminatif.

L. KERJASAMA EKONOMI
Didalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China, kedua pihak sepakat akan melakukan kerjasama yang lebih intensif dibeberapa bidang seperti : Pertanian; Teknologi Informasi; Pengembangan SDM; Investasi; Pengembangan Sungai Mekong; Perbankan; Keuangan; Transportasi; Industri; Telekomunikasi; Pertambangan; Energi; Perikanan; Kehutanan; Produk-Produk Hutan dan sebagainya. Pemerintah China telah mengalokasikan dana sebesar USD 10 miliar dibawah China ASEAN Investment Cooperation Fund untuk membiayai proyek-proyek kerjasama investasi utama seperti infrastruktur, energi dan sumberdaya, teknologi komunikasi dan informasi dan bidang-bidang lainnya sekaligus menyediakan fasilitas kredit sebesar USD 15 juta untuk mendukung proses integrasi ASEAN dan kerjasama ekonomi dibawah ACFTA untuk lima tahun kedepan.
Pebruari 2010
Direktorat Kerjasama Regional
Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional

Kesimpulan
AFTA ASEAN-China adalah bentuk dari Free Trade Area di kawasan Asia Tenggara dan China merupakan kerjasama regional dalam bidang ekonomi mempunyai tujuan untuk meningkatkan volume perdagangan di antara negara anggota melalui penurunan tarif beberapa komoditas tertentu, termasuk di dalamnya beberapa komoditas pertanian, dengan tarif mendekati 0-5 persen. Inti AFTA ASEAN-China adalah CEPT (Common Effective Preferential Tariff), yakni barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN dan China yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %.

Indonesia sebagai Negara yang menyetujui AFTA ASEAN-China, yang sudah masuk ke dalam era perdagangan bebas, sehingga bangsa ini bersaing dengan bangsa-bangsa ASEAN lainnya dan juga China. Dengan kondisi bangsa Indonesia dan perekonomian Indonesia saat ini, Indonesia dapat dikatakan masih belum siap dalam menghadapi persaingan global. Sumber daya manusia Indonesia dengan masih banyaknya masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang minim membuat Indonesia diprediksikan akan kalah dalam persaingan. Situasi politik dan hukum di Indonesia yang amat sangat tidak pasti juga menambah jumlah nilai minus Indonesia dalam menghadapi AFTA ASEAN-China. Seperti; banyaknya industri yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing yang menyebabkan phk dan pengangguran berdampak pada pendapatan perkapita masyarakat dan secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

Walaupun terdapat dampak negatif dari AFTA ASEAN-China. Indonesia juga diuntungkan dengan melakukan free export ke negara-negara ASEAN dan China, Seperti; minyak kelapa sawit, tekstil, alat-alat listrik, gas alam, sepatu, dan garmen. Selain itu juga, kita bisa meningkatkan investasi lokal yang secara tidak langsung dapat meningkatkan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran dengan berdirinya produk-produk baru.

Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai perdagangan bebas ASEAN-China tersebut dapat disimpulkan bahwa :
  1.  Perdagangan bebas antara ASEAN-China lebih banyak memberikan dampak negative bagi perekonomian Indonesia, Dan ini secara langsung berdampak pada para pelaku usaha.
  2. Membanjirnya produk dari China dengan harga yang terjangkau dan tentu kualitasnya tidak berbeda dengan produk local, maka masyarakat kita lebih memilih produk impor dari china daripada produk local, hal ini meresahkan para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) karena dikhawatirkan produknya tidak laku di negara sendiri.
  3. Melihat kondisi pendapatan masyarakat, tentu merupakan kegembiraan tersendiri dengan adanya produk murah asal China. Masyarakat dengan mudah bisa membeli barang-barang murah sesuai kemampuan kantong masyarakat ketimbang produk buatan dalam negeri yang relatif lebih mahal.
  4. Kebijakan CAFTA perlu dikaji ulang oleh pemerintah supaya dampaknya tidak mengancam keselamatan industri dalam negeri.
  5. Kebijakan tersebut perlu diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat, guna menciptakan masyarakat makmur dan sejahtera, sehingga perdagangan bebas ASEAN-China juga dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha dan perekonomian Indonesia.
  6. terbukanya semua pintu pelabuhan di Indonesia membuat produk impor khususnya dari china gampang beredar luas ke pasar local.

Sumber :

Kamis, 01 Mei 2014

Tugas Akuntansi Internasional # ke - 2

Nama : Riska Nuari Karmila
NPM  : 262120035
Kelas : 4EB23

A.        Pengertian Letter Of Credit (L/C)

L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan pengertian diatas, jual beli atau perdagangan ini dapat dikatakan sebagai perdagangan berdasarkan pemesanan karena biasanya perdagangan ini tidak diselesaikan ditempat penjual sebagaimana biasanya. Dalam hal ini, pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya untuk menghindari resiko adanya kemungkinan ketidakmampuan penjual dalam memenuhi pesanan atau untuk menghindari ketidak sesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud alam surat penawaran pemesanan.
Berdasarkan pesanan tersebut, penjual lalu mengumpulkan barang-barang yang diminta kemudian mengirimkannya kepada pembeli sesuai pesanan. Namun, dalam hal ini penjualpun menghadapi resiko adanya kemungkinan tidak dibayarnya barang-barang yang telah dikirimnya. Untuk memudahkan dan memperlancar permasalahan jual beli yang dihadapi oleh kedua belah pihak, maka bank memberikan jalan keluar yaitu dengan menerbitkan fasilitas L/C atau Letter of Credit.

B.        Manfaat bagi nasabah :
·         Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
·         Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
·         Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
C.        Persyaratan yang harus dipenuhi :
1.      L/C IMPOR
§  Copy API (Angka Pengenal Importir).
§  SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
§  Copy KTP pejabat perusahaan.
§  Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
§  Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
§  Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
§  Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).

SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
§  SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
§  Copy KTP pejabat perusahaan.
§  Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
§  Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
§  Membuka rekening di Bank.

2.            LC EKSPOR
§  SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
§  Copy KTP pejabat perusahaan.
§  Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
§  Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
§  Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
§  Membuka rekening di Bank.

D.        Jenis Letter of Credit
 Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
§  LC Impor : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
§  LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.   Saat Penyelesaian
§  Sight LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
§  Usance LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
§  Revocable LC : adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
§  Irrevocable LC : adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
§  Transferable LC : adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
§  Untransferable LC : adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
§  General/Negotiating/Non-Restricted LC : adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
§  Restricted/Straight LC : adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
§  Standby LC : adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
§  Red-Clause LC : adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
§  Clean LC : adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Contoh Kasus
Kasus 1
1) PT Citra Senantiasa Abadi
PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta .

Solusi Perusahaan
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.

Kasus 2
2) Kasus Perusahaan PT. El Nusa di Bank Mega
Akhir-akhir ini perbankan nasional kita lagi diterpa berbagai ujian yang mencoreng integritasnya yang jika tidak diantisipasi cepat akan berakibat pada hilangnya rasa kenyamanan dan keamanan para pemilik modal. Berita terakhir yang cukup mempengaruhi citra industry perbankan nasional adalah kasus pembobolan deposito

PT. El Nusa di Bank Mega akibat kejahatan perbankan ini,El Nus diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 111 miliar. Kasus sebelumnya yang tidak kalah mencoreng citra perbankan adalah kasus penggelapan nasabah bank asing, Citi Bank Indonesia hingga Rp. 17 milair yang melibatkan mantan pegawainya sendiri. Sebelum kasus ini terkuak, bank asing ini telah diterpa kasus penggunaan nasabah kartu kredit yang berujung pada meninggalnya Irzen Octa setelah diinterogasi di kantor Citi Bank Kejahatan perbankan yang sulit berganti,mulai kasus letter of credit (LC) fiktif,pembobolan ATM dan rekening nasabah tentunya aka menggerogoti integritas lembaga perbankan sebagai lembaga intermediasi yang bisa menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik modal.
Jika jumlah modal yang digelapkan jumlahnya signifiikan dan menciptakan efek psiologi terhadap terhadap investor lain maka berujung pada resiko sistematika lantaran efek domino yang ditimbulkannya. Tapi jika sebaliknya, maka tidak akaberpengaruh terhadap terhadap perbankan nasional.

Jika dilihat lebih dalam,kejahatan perbankan yang didalangi oleh pihak internal sendiri tidak hanya disebabkan lemahnya moral dan akhlak para pemegang amanah dana masyarakat tersebut yang berujung pada perilaku moral hazard. Sebaik apapun sebuah system, jika tidak didukung dan dioperasikan oleh SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan sistem. Orang dibalik sistemlah yang paling menentukan the man behind the system. Sebagai respon terhadap beberapa kasus moral hazard yang terjadi dilembaga perbankan yang notabene memiliki reputasi operating procedure yang baik,perlu ditekankan pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang kuat.
Jika prinsip ajaran ilahiah dan akhlak mulia telah terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan,akan dengan sendirinya menjadi self control untuk tidak terjerumus pada moral hazard seperti penyalahgunaan amanah dan nasabah.
Perbankan syariah adalah salah satu bentuk konkret nyata,usaha integrasi nilai dan prinsip agama. Sistem yang kuat yang diikuti SDM yang berintegritas yang berbasiskan pada prinsip-prinsip ajaran agama akan menciptakan kondisi perbankan yang minim potensi moral hazard.

Solusi untuk Perusahaan
Sebaiknya mencari SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan system. perlu ditekankan pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang kuat. Berprinsip ilahiah dan akhlak mulia terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan

Sumber:
http://aldarisidris.blogspot.com/2011/10/letter-of-credit.html?m=1
http://cahyorusmanto.wordpress.com/2012/10/30/letter-of-credit-instrument-pembayaran-dan-prosedure-dalam-perdaganantrading/
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/inkaso/
http://kerropii.wordpress.com/2011/05/30/softskill-tugas-3/